Cara Mencairkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2025 di Kantor Pos. Pencairan BSU sebesar Rp 600.000 melalui Kantor Pos resmi dimulai pada 3 Juli 2025.
Skema ini khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara/BSI atau mengalami kendala teknis saat pencairan via bank.
Cara Mencairkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2025 di Kantor Pos
1. Siapkan dan Cek Status di Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay lewat Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi (tanpa perlu login).
- Tekan ikon “i” oranye di pojok kanan bawah → pilih logo Kemnaker (“kelima tangan”) → pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
- Masukkan NIK KTP → tekan “Cek Status Penerima”.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU dan alokasi diberikan melalui Pos, lanjutkan verifikasi e‑KTP melalui foto langsung di aplikasi.
Setelah sukses, aplikasi akan menampilkan QR Code atau barcode sebagai bukti pencairan di Kantor Pos.
Catatan: Jika NIK tidak muncul di Pospay, kemungkinan dana Anda dialokasikan melalui bank Himbara/BSI bukan lewat Pos.
2. Dokumen yang Harus Dibawa
Bersiaplah dengan dokumen ini saat menuju Kantor Pos:
e‑KTP asli + fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli + salinan
QR Code dari aplikasi Pospay, atau bukti penerima seperti SMS/surat undangan dari desa/RT/RW
Nomor HP aktif
BPJSTK + surat keterangan perusahaan (opsional, apabila ada perbedaan data pada e‑KTP)
Dokumen tersebut disyaratkan agar proses verifikasi berjalan lancar. Pencairan juga harus dilakukan langsung oleh penerima, tidak bisa diwakilkan.
3. Langkah-langkah di Kantor Pos
Datang ke Kantor Pos sesuai domisili atau lokasi penyaluran (bisa juga di kantor/pabrik bagi yang disediakan).
Ambil nomor antrean khusus BSU.
Serahkan dokumen & QR Code, lalu petugas akan memindainya melalui aplikasi Pos Giro Cash (PGC)
Petugas memverifikasi identitas dan mencocokkan data. Setelah diverifikasi, penerima akan difoto bersama e‑KTP dan uang tunai (atau Pos Giro) sebagai dokumentasi .
Penerima menandatangani kwitansi dan menerima dana sebesar Rp 600.000.
4. Siapa yang Berhak dan Mengapa Lewat Pos?
Hanya berlaku untuk WNI penerima BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah, dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan, bukan ASN/TNI/Polri, dan tidak sedang menerima PKH.
Mekanisme Pos ditujukan untuk penerima yang:
Tidak memiliki rekening Bank Himbara/BSI.
Mengalami kendala administrasi perbankan.
Proses ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi penyaluran bantuan oleh Kemnaker bersama Pospay dan PT Pos Indonesia, tanpa biaya, serta diawasi ketat supaya tepat sasaran.
5. Waspadai Penipuan
Proses Tidak Memerlukan Biaya, Tidak Butuh Calo, dan Langsung oleh Penerima .
Untuk aman, akses info resmi melalui:
aplikasi Pospay
situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, PT Pos
Hindari tautan tidak resmi atau pihak yang meminta imbalan.
Ringkasan Singkat
Tahap Kegiatan
1. Cek status & verifikasi e‑KTP di aplikasi Pospay ⇒ dapat QR Code
2. Persiapkan dokumen: e‑KTP, KK, QR Code, nomor HP (opsional BPJSTK/surat)
3. Datang ke Kantor Pos, ambil antrean khusus
4. Petugas scan QR, verifikasi data & foto, tanda tangan kwitansi
5. Dapatkan Rp 600.000 secara tunai atau Giropos
Mulai 3 Juli 2025, pencairan BSU Rp 600.000 lewat Kantor Pos resmi disediakan bagi penerima yang tidak punya rekening bank Himbara/BSI atau mengalami kendala.
Prosesnya cukup mudah, murah, dan transparan dengan syarat: cek status via Pospay, bawa dokumen lengkap, dan ambil langsung pada penerima.
Dengan ini, penyaluran BSU diharapkan semakin inklusif dan tepat sasaran.










