TIPS  

Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) Terbaru

Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) Terbaru
Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) Terbaru

Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) Terbaru. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami cara membuat faktur pajak dengan benar bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan kunci utama dalam menjaga kepatuhan hukum dan kelancaran arus kas perusahaan.

Seiring dengan digitalisasi sistem perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pembuatan faktur kini dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas langkah-langkah pembuatan faktur pajak, syarat yang diperlukan, hingga aturan terbaru yang berlaku di tahun 2025.

Baca juga: Cara Membuat Lokasi di Google Maps dengan Mudah: Panduan Lengkap Terbaru

Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) Terbaru

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur ini berfungsi sebagai bukti bahwa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) telah dipungut dari pembeli dan akan disetorkan ke kas negara.

Mengapa Harus e-Faktur?

Sejak diterapkannya sistem e-Faktur, seluruh proses pembuatan, pelaporan, dan validasi faktur pajak dilakukan secara online. Hal ini bertujuan untuk:

  • Mencegah penerbitan faktur pajak fiktif.
  • Memudahkan PKP dalam melaporkan SPT Masa PPN.
  • Memberikan kepastian hukum melalui tanda tangan elektronik.

Syarat Sebelum Membuat Faktur Pajak

Sebelum masuk ke langkah teknis, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Sudah Dikukuhkan sebagai PKP: Memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel): Sertifikat digital yang masih aktif sebagai identitas digital PKP.
  3. Memiliki Akun PKP Teraktivasi: Sudah melakukan registrasi di laman e-Nofa.
  4. Meminta NSFP: Memiliki jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang didapatkan melalui situs efaktur.pajak.go.id.
  5. Aplikasi e-Faktur: Mengunduh aplikasi e-Faktur Desktop (versi terbaru) atau menggunakan layanan e-Faktur Web/Host-to-Host.

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak di e-Faktur Desktop

Berikut adalah panduan praktis pembuatan Faktur Pajak Keluaran:

1. Login ke Aplikasi e-Faktur

Buka aplikasi e-Faktur di perangkat Anda. Masukkan username dan password yang telah didaftarkan. Pastikan database sudah terhubung dengan benar.

Baca juga: Cara Membuat Email Baru di Laptop, Lengkap dan TerbaruĀ 

2. Input Referensi Lawan Transaksi

Sebelum membuat faktur, masukkan data pembeli pada menu Referensi:

  • Klik menu Referensi > Lawan Transaksi > Administrasi Lawan Transaksi.
  • Klik Tambah, lalu masukkan Nama, Alamat, dan NPWP (atau NIK jika pembeli adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP).

3. Membuat Faktur Pajak Baru

  • Pilih menu Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi Faktur.
  • Klik tombol Rekam Faktur di bagian bawah.
  • Detail Transaksi: Pilih jenis transaksi (misalnya “01” kepada pihak yang bukan pemungut PPN).
  • Pilih Lawan Transaksi: Cari data pembeli yang sudah diinput sebelumnya.
  • Nomor Seri Faktur: Sistem akan secara otomatis mengambil NSFP yang tersedia dalam jatah Anda.

4. Input Detail Barang/Jasa

  • Klik Rekam Detail Transaksi.
  • Masukkan Nama Barang/Jasa, Harga Satuan, dan Jumlah.
  • Sistem akan menghitung otomatis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan nilai PPN (saat ini tarif PPN berlaku sebesar 11%).

5. Simpan dan Upload

Setelah data diperiksa kembali, klik Simpan. Faktur tersebut akan berstatus “Siap Approve”. Untuk meresmikannya:

  • Pilih faktur tersebut, lalu klik Upload.
  • Jalankan menu Management Upload > Upload Faktur.
  • Tunggu hingga status berubah menjadi Approval Success.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan (Update Terbaru)

Berdasarkan aturan PER-03/PJ/2022, ada beberapa poin krusial yang harus dipatuhi agar faktur dianggap sah:

Komponen Penjelasan
Identitas Pembeli Jika pembeli adalah orang pribadi, kolom NPWP bisa diisi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Batas Waktu Upload Faktur pajak harus di-upload dan mendapatkan persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.
Alamat Alamat yang tercantum pada faktur harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesuai dokumen identitas.

Kesalahan Umum dalam Pembuatan Faktur

  • Terlambat Upload: Melewati batas tanggal 15 bulan berikutnya akan menyebabkan faktur ditolak (Reject).
  • Salah Memasukkan NSFP: Menggunakan nomor seri yang sudah lewat tahun atau tidak terdaftar.
  • Kesalahan Penulisan Nama/NPWP: Hal ini bisa menyebabkan faktur dianggap tidak lengkap atau cacat.

Membuat faktur pajak kini jauh lebih mudah berkat sistem e-Faktur. Kuncinya adalah ketelitian dalam menginput data lawan transaksi dan kedisiplinan dalam melakukan upload sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan mengikuti panduan di atas, bisnis Anda akan terhindar dari sanksi denda administrasi perpajakan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *