BISNIS  

Cara Hapus Data di Pinjol: Panduan Lengkap agar Data Pribadi Aman

Maucash: Syarat Mudah, Pinjaman 500 Ribu Langsung Cair!
Maucash: Syarat Mudah, Pinjaman 500 Ribu Langsung Cair!

Cara Hapus Data di Pinjol: Panduan Lengkap agar Data Pribadi Aman. Dalam era pinjaman online (pinjol) yang makin marak, banyak orang khawatir data pribadi mereka tersimpan atau bahkan disalahgunakan.

Kabar baiknya, ada prosedur dan hak yang dapat Anda pakai untuk meminta penghapusan atau pembatasan pemrosesan data tetapi ada juga batasannya.

Panduan ini menjelaskan langkah praktis, hak hukum, dan jalur pengaduan resmi di Indonesia.

Cara Hapus Data di Pinjol: Panduan Lengkap agar Data Pribadi Aman

1. Pahami dulu: apakah data bisa dihapus sepenuhnya?

Secara prinsip, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDPL) memberi hak kepada subjek data untuk meminta pembatasan atau penghapusan dalam kondisi tertentu namun penyedia layanan (termasuk pinjol) juga punya kewajiban penyimpanan data terkait transaksi atau bukti hukum.

Artinya penghapusan total tidak selalu otomatis, terutama jika data terkait kewajiban kontraktual atau kepatuhan hukum.

2. Pastikan pinjol itu legal atau ilegal, langkah pertama yang wajib

Sebelum minta hapus data, cek apakah aplikasi pinjol terdaftar di OJK. Pinjol resmi memiliki kewajiban perlindungan data dan mekanisme layanan pelanggan pinjol ilegal tidak punya jaminan tersebut dan cenderung sulit diajak kooperatif.

Jika pinjol ilegal, sebaiknya segera lapor ke Kominfo, OJK, dan/atau kepolisian.

3. Langkah praktis untuk minta penghapusan data

Lunasi kewajiban (jika ada). Banyak platform mensyaratkan pelunasan sebelum menghapus data yang berkaitan dengan kontrak atau tagihan.

Tutup akun melalui aplikasi (jika fitur tersedia). Cari menu Pengaturan → Akun → Tutup Akun / Hapus Informasi Pribadi. Simpan bukti (screenshot, email konfirmasi).

Ajukan permintaan resmi tertulis ke layanan pelanggan pinjol (email atau form di situs). Nyatakan nama lengkap, nomor kontrak, alasan permintaan hapus, dan lampirkan bukti identitas. Minta konfirmasi tertulis tentang status permintaan.

Hapus aplikasi dan data lokal di HP (Settings → Apps → Clear data / Uninstall). Ini hanya menghilangkan data di perangkat Anda, bukan di server penyedia.

4. Jika pinjol menolak atau mengabaikan permintaan

Jika tidak ada respons atau permintaan ditolak tanpa alasan yang jelas, gunakan jalur pengaduan resmi:

Laporkan ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected] (untuk pinjol yang mengaku terdaftar).

Laporkan ke Kominfo (pinjol ilegal/penyebaran data): gunakan kanal Aduan Konten Kominfo atau email [email protected].

Satgas Waspada Investasi juga menerima laporan terkait fintech/pinjol ilegal.

Kepolisian (Patroli Siber) jika ada ancaman, pemerasan, atau penyebaran data sensitif. Simpan semua bukti komunikasi.

5. Catatan penting tentang pinjol ilegal

Pinjol ilegal cenderung:

Tidak menyediakan mekanisme hapus data yang jelas.

Mengancam atau menyebarkan data kontak secara tidak sah.

Jika Anda menjadi korban penyebaran data atau intimidasi, laporkan segera ke Kominfo dan polisi.

OJK dan Kominfo juga kerap menerbitkan daftar aplikasi yang diblokir; cek daftar tersebut sebelum berinteraksi.

6. Tips pencegahan agar data tidak tersimpan di pinjol berisiko

Hindari memberi izin akses kontak, galeri, atau lokasi kecuali platform sangat terpercaya.

Gunakan hanya pinjol yang terdaftar OJK.

Jangan klik tautan dari SMS/WA yang mencurigakan.

Gunakan nomor dan e-mail yang terpisah untuk layanan keuangan jika memungkinkan.

7. Jika ingin menempuh jalur hukum

Konsultasikan dengan pengacara atau layanan bantuan konsumen jika ada pelanggaran serius (doxing, ancaman, penggelapan data). Beberapa praktik dapat dijerat UU ITE atau ketentuan pidana lainnya. Simpan seluruh bukti digital Anda.

Kesimpulan singkat: Anda punya hak untuk meminta penghapusan atau pembatasan pemrosesan data, tetapi keberhasilan tergantung status hukum pinjol dan kewajiban penyimpanan data terkait transaksi.

Mulailah dengan mengecek legalitas, tutup akun, kirim permintaan tertulis, dan laporkan ke OJK/Kominfo jika langkah internal gagal. Simpan bukti komunikasi dan segera laporkan jika terjadi ancaman atau penyebaran data.*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *