Cara Membuat Akun Coretax, Aplikasi Perpajakan Terbaru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini secara resmi mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax.
Sistem ini dirancang untuk menggantikan aplikasi pajak lama (seperti DJP Online) dengan platform yang lebih terintegrasi, transparan, dan user-friendly.
Bagi Anda yang ingin tetap patuh pajak dan menikmati kemudahan pelaporan serta pembayaran secara digital, berikut panduan lengkap cara membuat dan mengaktivasi akun Coretax sesuai standar terbaru tahun 2025.
Cara Membuat Akun Coretax, Administrasi Perpajakan Terbaru
Apa itu Coretax System?
Coretax Administration System (CTAS) adalah sistem teknologi informasi yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan.
Mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak, kini dapat dilakukan dalam satu pintu.
Keunggulannya adalah sinkronisasi data yang lebih akurat karena terhubung langsung dengan data kependudukan (NIK).
Syarat Sebelum Mendaftar Akun Coretax
Sebelum memulai proses aktivasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data berikut:
NIK yang Sudah Terpadan: Pastikan NIK Anda sudah divalidasi sebagai NPWP.
Email & Nomor HP Aktif: Harus sesuai dengan data yang terdaftar di sistem DJP sebelumnya.
Koneksi Internet & Kamera: Dibutuhkan untuk proses verifikasi wajah (biometric).
Pulsa Secukupnya: Untuk menerima kode OTP melalui SMS (jika diperlukan).
Langkah-Langkah Membuat Akun Coretax
Prosedur pembuatan akun terbagi menjadi dua kategori: untuk Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki akun DJP Online dan untuk WP yang benar-benar baru.
1. Untuk Wajib Pajak yang Sudah Punya Akun DJP Online
Jika Anda sebelumnya sudah aktif di DJP Online, Anda hanya perlu melakukan pembaruan kata sandi di sistem baru:
Akses laman resmi di [tautan mencurigakan telah dihapus].
Klik menu “Lupa Kata Sandi?”.
Masukkan NIK/NPWP dan pilih tujuan konfirmasi (Email atau Nomor HP).
Klik link verifikasi yang dikirim ke email Anda.
Buat Kata Sandi Baru (minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol).
Buat Passphrase (kode keamanan tambahan untuk sertifikat elektronik).
2. Untuk Wajib Pajak Baru (Belum Punya Akun)
Jika Anda belum pernah memiliki akun digital pajak, ikuti langkah aktivasi berikut:
- Buka situs [tautan mencurigakan telah dihapus].
- Pilih opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pernyataan “Wajib Pajak Sudah Terdaftar” (jika sudah punya NPWP).
- Masukkan NIK dan klik “Cari”. Pastikan nama yang muncul sudah sesuai.
- Masukkan alamat email dan nomor telepon yang valid.
- Verifikasi Wajah: Klik “Take a Photo”. Pastikan Anda berada di ruangan terang tanpa masker atau kacamata.
- Setelah validasi sukses, klik “Simpan”.
- Cek email masuk dari DJP untuk mendapatkan Kata Sandi Sementara.
- Login kembali menggunakan kata sandi tersebut, lalu segera ubah ke kata sandi permanen.
- Penting: Membuat Kode Otorisasi (Passphrase)
Setelah akun aktif, Anda wajib membuat Kode Otorisasi DJP.
Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk pengiriman SPT atau pengajuan restitusi.
- Masuk ke menu “Portal Saya”.
- Pilih “Permohonan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital”.
- Pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”.
- Masukkan passphrase yang mudah diingat tapi kuat.
- Klik “Simpan”. Status sertifikat Anda akan berubah menjadi VALID.
Manfaat Menggunakan Coretax
Pengisian SPT Otomatis: Sistem akan secara otomatis menarik data (pre-populated) sehingga meminimalkan kesalahan input.
Satu Akun untuk Semua: Tidak perlu lagi berganti aplikasi untuk urusan e-Faktur, e-Bupot, atau e-Billing.
Transparansi Data: Anda bisa melihat riwayat pembayaran dan kewajiban pajak secara real-time di dashboard utama.
Catatan: Jika Anda mengalami kendala saat verifikasi data atau wajah, disarankan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan KK asli.












