Cara Membuat Akun Coretax DJP Terbaru: Panduan Lengkap, Mudah, dan Aman. Di era digital saat ini, administrasi perpajakan di Indonesia semakin mudah berkat inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu terobosan terbesar adalah sistem Coretax, yang menjadi platform utama untuk semua urusan pajak mulai tahun 2025.
Jika Anda seorang wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan SPT Tahunan atau mengakses layanan pajak lainnya, membuat akun Coretax adalah langkah pertama yang wajib dilakukan.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Kuning Online, Cepat dan Praktis Dijamin 100 Persen Gratis
Cara Membuat Akun Coretax DJP Terbaru: Panduan Lengkap, Mudah, dan Aman
Admin tigapuluh kali ini akan memandu Anda secara detail, berdasarkan informasi resmi dan terbaru, agar prosesnya lancar tanpa hambatan.
Yuk, simak panduan ini agar Anda siap menghadapi kewajiban pajak dengan lebih percaya diri!
Coretax, atau Core Tax Administration System, adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP untuk memodernisasi layanan pajak.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari pendaftaran WP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan WP, sekaligus memudahkan akses melalui platform digital.
Mulai tahun pajak 2025, semua administrasi perpajakan wajib dilakukan melalui Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan yang jatuh tempo Maret 2026 untuk WP orang pribadi dan April 2026 untuk WP badan.
Tanpa akun aktif, Anda tidak bisa mengakses fitur-fitur ini. Keuntungannya? Proses lebih cepat, aman dengan autentikasi dua langkah, dan terintegrasi dengan data pajak Anda.
Selain itu, Coretax membantu mengurangi antrean di kantor pajak dan meminimalisir kesalahan manual.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax, Update Terbaru Coretax Administration System
Persyaratan Membuat Akun Coretax
Sebelum memulai, pastikan Anda sudah memenuhi syarat berikut agar proses berjalan mulus:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di DJP.
- Alamat email aktif dan nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP (jika ada perubahan, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat).
- Akses internet stabil dan perangkat seperti smartphone atau komputer.
- Untuk WP yang belum memadankan NIK dengan NPWP, lakukan pemadanan terlebih dahulu di kantor pajak.
- Khusus wanita menikah: Pastikan status Anda terdaftar di Family Tax Unit (FTU) suami, seperti sebagai tanggungan atau dengan perpajakan terpisah.
- Jika semua siap, proses aktivasi hanya memakan waktu beberapa menit saja!
Langkah-Langkah Membuat Akun Coretax
Proses pembuatan akun Coretax dibedakan berdasarkan apakah Anda sudah memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025 atau belum.
Ikuti panduan di bawah ini sesuai kondisi Anda. Akses situs resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk memulai.
1. Bagi WP yang Sudah Punya Akun DJP Online Lama
Jika Anda pernah mendaftar di DJP Online, gunakan fitur reset password untuk transisi ke Coretax:
- Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik opsi “Lupa Kata Sandi” atau “Forgot Password”.
- Masukkan ID Pengguna/NIK atau NPWP Anda.
- Pilih metode konfirmasi: Email atau Nomor Ponsel yang terdaftar.
- Isi captcha, centang pernyataan persetujuan, lalu klik Kirim.
- Anda akan menerima link perubahan kata sandi via email atau SMS. Klik link tersebut dan buat password baru yang kuat.
- Setelah login, buat passphrase tambahan untuk keamanan ekstra.
- Akun Anda kini aktif di Coretax!
2. Bagi WP yang Belum Punya Akun DJP Online
Untuk WP baru atau yang belum pernah daftar online:
- Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang kotak “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP atau NIK, lalu klik Cari. Nama Anda akan muncul jika data valid.
- Isi email dan nomor ponsel yang aktif.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Kirim.
- Cek email Anda untuk surat penerbitan akun berisi password sementara (pastikan dari domain @pajak.go.id).
- Login kembali, ganti password, dan buat passphrase.
- Jika NIK belum dipadankan dengan NPWP, kunjungi KPP terdekat untuk verifikasi.
Baca juga: Cara Membuat Amplop dari Kertas: Klasik, Origami dan Persegi Panjang Sederhana
Kasus Khusus: Wanita Menikah
Bagi istri yang sudah menikah, ada dua pilihan:
- Aktivasi dengan NIK sebagai NPWP: Cocok jika Anda ingin kewajiban pajak terpisah.
- Registrasi Saja: Untuk akses Coretax tanpa mengubah NPWP, asal status Anda terdaftar di FTU suami (misalnya sebagai tanggungan atau pisah harta).
- Pastikan verifikasi status di FTU terlebih dahulu untuk menghindari masalah.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) Setelah Akun Aktif
Setelah akun dibuat, langkah selanjutnya adalah memperoleh KO DJP, yaitu tanda tangan digital wajib untuk dokumen pajak:
- Login ke Coretax.
- Masuk ke Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi detail sertifikat, pilih penyedia (bisa DJP sendiri).
- Buat passphrase untuk ID penandatangan.
- Centang persetujuan, klik Kirim.
- Unduh bukti penerbitan jika sukses.
- Validasi di Profil Saya > Digital Certificate. Pastikan status VALID.
- KO DJP ini penting untuk keamanan dan validitas dokumen Anda.
Tips Agar Proses Membuat Akun Coretax Berjalan Lancar
- Gunakan email dan ponsel yang sering Anda cek, karena verifikasi dikirim ke sana.
- Hindari kesalahan input data; jika gagal, coba lagi setelah 5-10 menit atau hubungi Kring Pajak.
- Periksa update terbaru di situs resmi DJP, karena sistem bisa berubah sesuai regulasi.
- Untuk pemula, tonton video tutorial resmi dari DJP di YouTube untuk visualisasi langkah-langkah.
- Jika mengalami kendala teknis, seperti email tidak masuk, periksa folder spam atau hubungi support DJP.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa menyelesaikan pembuatan akun Coretax dalam waktu singkat. Ingat, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi untuk pembangunan negara.
Jika ada pertanyaan, kunjungi situs resmi DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya. Selamat mencoba, dan semoga urusan pajak Anda semakin mudah di 2025!












