Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax, Update Terbaru Coretax Administration System. Transformasi digital perpajakan Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Coretax Administration System (CTAS).
Sistem ini menggantikan aplikasi e-Faktur desktop yang selama ini kita gunakan, menjadi sistem berbasis web yang lebih terintegrasi.
Bagi pengusaha atau staf pajak, memahami cara kerja Coretax adalah kunci agar pelaporan PPN tetap patuh dan efisien. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat Faktur Pajak di sistem Coretax.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax, Update Terbaru Coretax Administration System
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan baru yang mengintegrasikan berbagai layanan pajak ke dalam satu platform. Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Coretax menyatukan fungsi pembuatan faktur, pelaporan SPT Masa PPN, hingga manajemen Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara otomatis.
Persiapan Sebelum Membuat Faktur
Sebelum masuk ke teknis pembuatan, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:
- Status PKP: Wajib Pajak sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Akun Coretax: Sudah melakukan aktivasi akun di portal Coretax.
- Sertifikat Elektronik: Memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku untuk tanda tangan digital.
- Data Lawan Transaksi: Siapkan NPWP (15 atau 16 digit) atau NIK pembeli.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak di Coretax
Berbeda dengan e-Faktur lama, di Coretax Anda tidak perlu lagi melakukan import NSFP secara manual karena sistem akan mengalokasikannya secara otomatis.
Login ke Portal Coretax
Akses laman resmi Coretax melalui browser (pastikan koneksi internet stabil). Login menggunakan NPWP 16 digit dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Masuk ke Menu “Tax Compliance”
Setelah berada di dashboard utama, pilih menu Tax Compliance (Pemenuhan Kewajiban Perpajakan), lalu klik pada sub-menu VAT (PPN). Di sini Anda akan menemukan opsi untuk mengelola Faktur Pajak.
Pilih “Create Tax Invoice”
Klik tombol Create New atau Buat Faktur Pajak. Anda akan diarahkan ke formulir pengisian data faktur.
Pengisian Data Lawan Transaksi
Sistem Coretax sudah terintegrasi dengan basis data nasional.
- Masukkan NPWP/NIK pembeli.
- Jika data valid, nama dan alamat pembeli akan muncul secara otomatis (fitur auto-populate).
Detail Barang atau Jasa (BKP/JKP)
Masukkan detail transaksi yang meliputi:
- Nama barang atau jasa.
- Harga Satuan.
- Jumlah Barang.
- Diskon (jika ada).
- Sistem akan menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN (biasanya 11%) secara otomatis menggunakan rumus:
PPN = 11% x DPP
Validasi dan Penomoran Otomatis
Inilah keunggulan Coretax. Anda tidak perlu lagi memasukkan NSFP secara manual. Sistem akan memberikan nomor faktur secara berurutan sesuai jatah yang tersedia di akun Anda.
Tanda Tangan Elektronik dan Submit
Lakukan pengecekan akhir (preview). Jika sudah benar, klik Submit. Sistem akan meminta verifikasi melalui Sertifikat Elektronik atau kode keamanan tertentu. Faktur akan berstatus Posted atau Approve.
Perbedaan Utama: e-Faktur Desktop vs Coretax
| Fitur | e-Faktur (Lama) | Coretax (Baru) |
| Instalasi | Perlu instalasi aplikasi di PC | Berbasis Web (Cloud) |
| NSFP | Input manual per range nomor | Alokasi otomatis oleh sistem |
| Penyimpanan | Database lokal (risiko korup data) | Database terpusat di server DJP |
| Pelaporan | Melalui web-efaktur terpisah | Langsung dalam satu dashboard |
Tips Aman Menggunakan Coretax
- Update Data Profil: Pastikan data penandatangan faktur di profil Coretax sudah benar.
- Cek Berkala Status Faktur: Pastikan setiap faktur yang dibuat sudah mencapai status “Success” atau “Posted”.
- Simpan Bukti PDF: Meskipun tersimpan di cloud, mengunduh salinan PDF untuk arsip internal tetap disarankan.
Transisi ke Coretax dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Dengan sistem yang serba otomatis, risiko kesalahan input nomor seri atau kehilangan data dapat diminimalisir. Segera akrabkan diri Anda dengan antarmuka Coretax agar operasional bisnis tidak terhambat.












