TIPS  

Cara Membuat Kartu Kuning Online, Cepat dan Praktis Dijamin 100 Persen Gratis  

Cara Membuat Kartu Kuning Online
Cara Membuat Kartu Kuning Online

Cara Membuat Kartu Kuning Online, Cepat dan Praktis Dijamin 100 Persen Gratis  . Mendapatkan pekerjaan impian tentu memerlukan persiapan dokumen yang matang.

Salah satu dokumen yang sering menjadi syarat wajib, terutama bagi pelamar CPNS atau perusahaan swasta besar, adalah Kartu Kuning atau Kartu AK-1 (Antar Kerja).

Kabar baiknya, di tahun 2025 ini, Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Berikut adalah panduan lengkap cara membuat Kartu Kuning secara online yang praktis, cepat, dan 100% gratis.

Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax, Update Terbaru Coretax Administration System

Cara Membuat Kartu Kuning Online, Cepat dan Praktis Dijamin 100 Persen Gratis

Kartu Kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Disnaker. Meskipun namanya “Kartu Kuning”, saat ini bentuknya lebih menyerupai lembaran putih formal yang berisi data diri, riwayat pendidikan, hingga keahlian pemiliknya.

Fungsi utamanya adalah untuk mendata angkatan kerja serta memudahkan pemerintah dalam menyalurkan informasi lowongan kerja yang relevan bagi Anda.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran online di laman resmi Kemnaker atau aplikasi terkait, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dalam bentuk digital (scan/foto yang jelas):

  • KTP asli yang masih berlaku.
  • Ijazah pendidikan terakhir (asli atau fotokopi legalisir).
  • Pas foto terbaru (biasanya ukuran 3×4 dengan latar belakang merah atau biru).
  • Transkrip nilai (opsional, namun disarankan).
  • Sertifikat kompetensi atau Surat Pengalaman Kerja (Paklaring) jika ada.

Baca juga: Cara Membuat Akun Microsoft Terbaru, Email yang Sudah Ada Maupun Baru

Langkah-Langkah Membuat Kartu Kuning Online

Pendaftaran secara nasional dapat dilakukan melalui portal SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya:

1. Registrasi Akun di SIAPkerja

Buka laman resmi siapkerja.kemnaker.go.id.

Klik tombol “Daftar Sekarang”.

Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nama ibu kandung untuk verifikasi data kependudukan.

Lengkapi alamat email dan nomor HP aktif, lalu buat kata sandi.

2. Verifikasi Akun

Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS atau email.

Masukkan kode tersebut di halaman verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.

3. Melengkapi Profil Pencari Kerja

Setelah berhasil masuk (login), pilih menu “Profil”.

Unggah foto profil resmi dan isi data diri secara detail, mulai dari riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga keahlian (skill).

Pastikan semua data yang diisi akurat karena informasi ini yang akan tertera pada kartu AK-1 Anda.

4. Mencetak Kartu Kuning

Setelah profil lengkap 100%, Anda bisa memilih opsi untuk mencetak kartu.

Beberapa daerah sudah mendukung cetak mandiri dalam bentuk PDF. Namun, ada beberapa wilayah yang mengharuskan Anda datang ke kantor Disnaker setempat untuk melakukan legalisir atau pencetakan kartu fisik dengan membawa berkas asli sebagai verifikasi.

Baca juga: Cara Membuat Lokasi di Google Maps dengan Mudah: Panduan Lengkap Terbaru

Tips Penting untuk Pencari Kerja

Masa Berlaku: Kartu Kuning berlaku selama 2 tahun. Namun, Anda diwajibkan melapor setiap 6 bulan sekali jika belum mendapatkan pekerjaan.

Gratis: Pembuatan Kartu Kuning sama sekali tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta imbalan, segera laporkan.

Cek Kebijakan Lokal: Beberapa pemerintah daerah seperti Jakarta (Sisnaker) atau Tangerang (Tangerang LIVE) memiliki aplikasi khusus. Pastikan Anda juga mengecek situs resmi Disnaker sesuai domisili KTP Anda.

Dengan memiliki Kartu Kuning, Anda tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga selangkah lebih dekat dengan peluang kerja yang disediakan oleh pemerintah melalui portal Karirhub.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *