Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) Terbaru: Panduan Lengkap Mudah Dipahami. Di era digital seperti sekarang, memulai bisnis di Indonesia semakin mudah berkat sistem perizinan online.
Salah satu kunci utamanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi identitas resmi bagi setiap pelaku usaha.
Apakah Anda seorang pemula yang ingin mendirikan UMKM atau pengusaha yang sedang ekspansi? Artikel ini akan membahas secara tuntas cara membuat NIB melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) berdasarkan regulasi terkini tahun 2025.
Baca juga: Oppo Reno 12 Pro 5G: Smartphone Premium dengan Fitur AI Canggih Performa Tangguh, Dijamin …
Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) Terbaru: Panduan Lengkap Mudah Dipahami
Kami mengumpulkan informasi dari sumber resmi seperti situs OSS dan peraturan pemerintah untuk memastikan panduan ini akurat, up-to-date, dan membantu Anda menghindari kesalahan umum.
Yuk, simak langkah demi langkah agar bisnis Anda legal dan siap bersaing!
Apa Itu NIB dan Mengapa Penting untuk Bisnis Anda?
NIB adalah nomor unik berupa 13 digit angka yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti registrasi usaha. Nomor ini dilengkapi dengan sistem pengaman dan tanda tangan elektronik, sehingga berfungsi sebagai identitas digital yang sah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum wajib memiliki satu NIB saja untuk seluruh kegiatan bisnisnya.
Mengapa NIB begitu krusial? Selain sebagai legalitas dasar, NIB juga berfungsi sebagai:
- Angka Pengenal Importir (API): Memudahkan impor barang untuk bisnis ekspor-impor.
- Akses Kepabeanan: Membantu proses bea cukai dan perdagangan internasional.
- Pendaftaran BPJS Otomatis: Langsung terintegrasi dengan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Pelaporan Ketenagakerjaan: Memenuhi kewajiban administratif terkait tenaga kerja.
Tanpa NIB, usaha Anda berisiko terkena sanksi, sulit mengakses pinjaman bank, atau bahkan gagal ikut tender pemerintah.
Di tahun 2025, sistem OSS RBA semakin menyederhanakan proses ini dengan pendekatan berbasis risiko, di mana tingkat izin disesuaikan dengan potensi bahaya kegiatan usaha (rendah, menengah, atau tinggi).
Bagi UMKM, ini berarti proses lebih cepat dan murah, terutama untuk usaha berisiko rendah yang cukup dengan NIB saja.
Persyaratan Membuat NIB di OSS RBA 2025
Sebelum mulai, pastikan Anda memenuhi syarat dasar berikut. Persyaratan ini berlaku untuk pelaku usaha perorangan maupun badan usaha, dengan penyesuaian berdasarkan skala bisnis:
- Identitas Pribadi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan terdaftar di Dukcapil.
- Kontak Aktif: Alamat email valid dan nomor ponsel yang bisa menerima SMS untuk verifikasi.
- Data Usaha: Nama bisnis, alamat lengkap (termasuk koordinat jika diperlukan), luas lahan, modal usaha, dan jenis kegiatan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Dokumen Tambahan (Opsional): Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau perusahaan, nomor BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan (jika sudah ada), serta dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL untuk usaha berisiko menengah ke atas.
- Untuk Badan Usaha: Akta pendirian atau pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ingat, untuk usaha berisiko rendah (seperti toko online sederhana), Anda hanya perlu NIB. Namun, untuk risiko menengah atau tinggi (misalnya produksi makanan), siapkan Sertifikat Standar atau izin tambahan. Pastikan semua data akurat untuk menghindari penolakan sistem.
Baca juga: Cara Membuat QRIS untuk Usaha Terbaru: Panduan Lengkap dan Mudah
Langkah-langkah Membuat NIB Secara Online Melalui OSS RBA
Proses pembuatan NIB sepenuhnya online dan bisa diselesaikan dalam hitungan jam jika data lengkap. Ikuti panduan ini berdasarkan prosedur resmi OSS tahun 2025:
- Buat atau Akses Akun OSS:
- Kunjungi situs resmi https://oss.go.id.
- Klik “Daftar” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
- Pilih jenis pelaku usaha (UMK untuk usaha mikro/kecil, atau non-UMK untuk skala lebih besar).
- Isi data dasar: NIK, email, dan nomor HP. Verifikasi melalui email dan SMS OTP untuk mendapatkan username serta password.
- Login dan Mulai Permohonan Baru:
- Masuk menggunakan kredensial yang baru dibuat.
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”.
- Lengkapi profil pelaku usaha: Sistem akan otomatis menarik data dari NIK, lalu tambahkan NPWP dan BPJS jika ada.
- Isi Data Bidang Usaha:
- Tambahkan bidang usaha utama atau pendukung berdasarkan KBLI (cari di https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko).
- Masukkan detail seperti nama usaha, status kegiatan (baru/eksisting), luas lahan, dan modal.
- Validasi risiko: Sistem akan menentukan tingkat risiko secara otomatis.
- Lengkapi Informasi Lokasi dan Produk:
- Untuk lokasi darat: Isi alamat dan koordinat via peta interaktif.
- Untuk lokasi khusus (hutan/laut): Tambahkan izin terkait seperti IPPKH atau rekomendasi gubernur.
- Isi data produk/jasa: Jenis, kapasitas produksi, dan standar seperti SNI atau Sertifikat Halal jika diwajibkan.
- Komitmen dan Pernyataan Mandiri:
- Centang semua pernyataan mandiri terkait keselamatan, lingkungan (misalnya SPPL), dan standar usaha.
- Jika usaha berisiko menengah, unggah dokumen verifikasi untuk Sertifikat Standar.
- Verifikasi dan Terbitkan NIB:
- Tinjau seluruh data di draft.
- Klik “Terbitkan Perizinan Berusaha”.
- Jika valid, NIB akan terbit otomatis. Unduh dan cetak dari dashboard OSS.
Proses ini gratis dan instan untuk usaha rendah risiko. Untuk risiko lebih tinggi, tunggu verifikasi instansi terkait (bisa memakan waktu beberapa hari).
Sosialisasi Prosedur Pembuatan Perizinan Berusaha Secara Manual …
Tips Sukses Membuat NIB dan Hindari Kesalahan Umum
- Pilih KBLI yang Tepat: Jangan asal pilih; sesuaikan dengan aktivitas inti bisnis untuk menghindari perubahan di kemudian hari. Contoh: Untuk kafe, gunakan KBLI jasa makanan/minuman.
- Siapkan Dokumen Digital: Scan semua berkas agar mudah diunggah.
- Monitor Dashboar: Cek status secara rutin; jika ada penolakan, perbaiki data segera.
- Untuk UMKM Baru: Mulai dengan skala kecil untuk risiko rendah, lalu ekspansi setelah NIB terbit.
- Kesalahan Sering: Data tidak sinkron dengan NPWP atau lokasi salah koordinat—selalu double-check.
- Bantuan Tambahan: Jika bingung, hubungi helpdesk OSS via WA (0811 6774 642) atau kunjungi kantor DPMPTSP terdekat.
Dengan tips ini, proses Anda akan lebih lancar dan efisien
Mulai Bisnis Legal Sekarang Juga!
Membuat NIB di tahun 2025 bukan lagi hal rumit berkat OSS RBA yang terintegrasi. Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa mendapatkan legalitas usaha dalam waktu singkat, membuka peluang lebih luas seperti akses kredit dan pasar ekspor.
Ingat, bisnis sukses dimulai dari fondasi yang kuat—legalitas adalah kuncinya. Jika Anda punya pertanyaan, coba langsung praktek di situs OSS atau konsultasikan dengan ahli. Selamat berbisnis, semoga sukses!












