TIPS  

Cara Membuat NPWP Secara Online: Mudah, Cepat, Tanpa Ribet, Dijamin …

Cara Membuat NPWP Secara Online: Mudah, Cepat, Tanpa Ribet, Dijamin … Di era digital seperti sekarang, hampir semua urusan administrasi bisa dilakukan secara daring, termasuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP merupakan identitas resmi bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Lantas, bagaimana cara membuat NPWP online yang benar, cepat, dan legal? Simak panduan lengkap berikut ini!

Cara Membuat NPWP Secara Online: Mudah, Cepat, Tanpa Ribet, Dijamin …

Apa Itu NPWP dan Siapa yang Harus Memilikinya?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan, sebagai sarana administrasi perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, setiap orang yang telah memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP.

Kategori Wajib Pajak yang Harus Memiliki NPWP:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (karyawan, wiraswasta, profesional).
  • Wajib Pajak Badan (perusahaan, koperasi, CV, PT).
  • Wajib Pajak Orang Asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

Manfaat Memiliki NPWP

Membuat NPWP bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga memberikan banyak manfaat, seperti:

  • Memudahkan pengajuan kredit bank
  • Syarat wajib dalam pengurusan SIUP dan izin usaha
  • Syarat dalam melamar pekerjaan di beberapa instansi
  • Mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah
  • Bisa mengikuti lelang atau tender pemerintahan

Syarat Membuat NPWP Secara Online

Berikut syarat umum pembuatan NPWP secara online untuk perorangan yang tidak menjalankan usaha:

  • KTP elektronik (e-KTP).
  • Email aktif.
  • Nomor HP aktif.
  • Dokumen tambahan jika diperlukan (contoh: surat keterangan kerja untuk karyawan).

Untuk Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, biasanya diminta juga untuk melampirkan:

  • Surat keterangan usaha dari RT/RW, kelurahan, atau surat pernyataan bermaterai.
  • Dokumen pendukung lainnya seperti izin usaha atau surat keterangan dari marketplace bagi pelaku UMKM online.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Online

Berikut adalah tahapan lengkap membuat NPWP online melalui situs resmi DJP:

1. Akses Situs e-Registration DJP

Buka situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id

Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.

Isi data diri sesuai KTP dan email yang aktif.

Cek email untuk aktivasi akun.

2. Login dan Mulai Pendaftaran NPWP

Masuk ke akun menggunakan email dan password.

Klik menu “Pendaftaran NPWP”.

Pilih jenis Wajib Pajak (perorangan/badan).

Isi data sesuai petunjuk, seperti:

Data identitas (KTP, tempat dan tanggal lahir)

Data pekerjaan (status kerja, bidang usaha)

Alamat domisili dan tempat usaha jika ada

3. Unggah Dokumen Pendukung

Upload scan/foto KTP dan dokumen lainnya sesuai status pekerjaan.

Pastikan dokumen jelas, tidak blur, dan ukurannya sesuai ketentuan.

4. Kirim Permohonan

Setelah seluruh data lengkap dan benar, klik “Kirim Permohonan”.

Sistem akan memproses data dan melakukan verifikasi.

5. Tunggu Verifikasi dan Cetak NPWP

Jika disetujui, NPWP elektronik akan dikirimkan melalui email atau bisa diunduh dari akun Anda.

Untuk kartu fisik, biasanya akan dikirimkan melalui pos ke alamat Anda.

Tips Agar Pendaftaran NPWP Online Disetujui

Gunakan email resmi dan aktif untuk mempermudah komunikasi.

Isi data sesuai identitas asli, jangan ada perbedaan nama atau alamat.

Pastikan semua dokumen pendukung lengkap dan valid.

Cek berkala email Anda untuk notifikasi dari DJP.

Jika dalam 14 hari tidak ada balasan, hubungi KPP terkait.

Apakah Bisa Membuat NPWP Online Tanpa Pekerjaan Tetap?

Ya, bisa. Anda cukup membuat surat pernyataan tidak memiliki pekerjaan tetap atau surat pernyataan memiliki usaha pribadi, yang ditandatangani di atas materai.

Untuk pelaku usaha online, misalnya berjualan di Shopee, Tokopedia, atau Instagram, bisa melampirkan tangkapan layar toko atau akun bisnis Anda.

Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

Proses verifikasi NPWP online biasanya maksimal 14 hari kerja. Namun, jika data dan dokumen Anda lengkap, bisa diproses lebih cepat dalam 1–3 hari.

Jika NPWP Tidak Disetujui, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika permohonan Anda ditolak atau tidak disetujui, biasanya akan ada notifikasi alasannya. Beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

Perbaiki dokumen atau data yang salah.

Ajukan ulang permohonan NPWP dari awal.

Hubungi call center DJP di 1500 200 atau datangi langsung kantor KPP jika mengalami kendala teknis.

Membuat NPWP secara online adalah langkah cerdas dan efisien di zaman serba digital.

Prosesnya bisa dilakukan dari rumah tanpa harus antre di kantor pajak. Pastikan Anda menyiapkan semua data dan dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan keuangan dan administrasi yang penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *