BISNIS  

Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru 2025: Cara Cek, Contoh Platform, dan Tips Aman

Pinjaman 500 ribu langsung cair dengan akulaku
Pinjaman 500 ribu langsung cair dengan akulaku

Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru 2025: Cara Cek, Contoh Platform, dan Tips Aman. Per April–Juli 2025, jumlah penyelenggara pinjaman online (fintech P2P lending) yang berizin di OJK adalah 96 perusahaan.

Angka ini dikonfirmasi melalui direktori resmi OJK dan diperkuat oleh rilis media arus utama.

OJK juga menegaskan masyarakat hanya menggunakan layanan dari penyelenggara berizin serta menyediakan kanal pengaduan Kontak OJK 157 (telepon dan WhatsApp).

Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru 2025: Cara Cek, Contoh Platform, dan Tips Aman

Pinjol legal adalah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sudah berizin dari OJK.

Status berizin berarti perusahaan telah melalui proses evaluasi dan memenuhi ketentuan operasional, manajemen risiko, pelindungan konsumen, dan pelaporan berkala.

Daftar resminya dipublikasikan oleh OJK dalam bentuk direktori yang diperbarui secara rutin.

Selain itu, OJK menunjuk AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sebagai asosiasi resmi industri untuk menjalankan pedoman perilaku, edukasi konsumen, dan kanal verifikasi anggota.

Anda bisa mengecek nama platform melalui direktori anggota.

Berapa jumlah pinjol legal OJK per 2025?

96 perusahaan berizin (update OJK per 24 April 2025 dan konsisten dengan pemberitaan Juni–Juli 2025).

OJK juga secara berkala merilis daftar entitas ilegal yang diblokir oleh Satgas (PASTI).

Pastikan nama aplikasi/perusahaan tidak tercantum di daftar ilegal tersebut.

Catatan: Nama dagang aplikasi terkadang berbeda dengan nama badan hukum di direktori OJK. Prioritaskan pengecekan berdasarkan nama perusahaan di situs OJK.

Cara cek legalitas pinjol (paling akurat & cepat)

  • Cek Direktori OJK – Buka halaman “Direktori LPBBTI/Fintech P2P Lending” dan cari berdasarkan nama perusahaan atau merek dagang.
  • Pastikan status Berizin (bukan sekadar “terdaftar”, karena skema lama sudah bertransisi menjadi berizin).
  • Verifikasi di AFPI – Cocokkan nama platform di direktori member AFPI (anggota AFPI harus berizin OJK).
  • Tanyakan ke Kontak OJK 157 –
  • Telepon 157 (jam layanan hari kerja).
  • WhatsApp 081-157-157-157 untuk menanyakan status dan/atau melapor dugaan ilegal.
  • Bandingkan dengan rilis media kredibel, Media ekonomi/hukum sering merangkum jumlah terbaru.
  • Gunakan hanya sebagai pelengkap, tetap jadikan direktori OJK sebagai referensi utama.

Tanda-Tanda Pinjol Ilegal (Waspada!)

  • Tidak tercantum di direktori OJK/AFPI.
  • Menawarkan via SMS/WA acak dengan bunga/biaya tidak transparan dan ancaman penagihan.
  • Meminta akses penuh ke kontak/galeri serta menyalahgunakan data pribadi.
  • Nama aplikasi mirip dengan brand resmi namun domain/aplikasinya tidak sesuai.
  • Cek juga daftar entitas ilegal yang rutin diumumkan Satgas.

Tips Aman Menggunakan Pinjol Legal

Hitung TKB/TPR & biaya total di situs/app resmi sebelum mengajukan.

Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan kemampuan bayar (maksimal 30–35% dari penghasilan bulanan sebagai panduan umum).

Gunakan kanal resmi (website/app yang tertaut di direktori OJK/AFPI).

Simpan bukti (perjanjian, jadwal cicilan, notifikasi pembayaran).

Bila ada pelanggaran pelindungan konsumen, laporkan ke 157/WhatsApp OJK.

Apakah daftar di internet bisa dipercaya?
Boleh dijadikan referensi cepat, tetapi selalu konfirmasi ke direktori OJK dan/atau AFPI karena perubahan status (berhenti operasi, merger, pencabutan) bisa terjadi sewaktu-waktu.

Apakah OJK memblokir pinjol ilegal?
Ya. Satgas rutin mengumumkan dan memblokir ratusan entitas ilegal tiap periode, masyarakat juga bisa ikut melapor.

Untuk 2025, terdapat 96 pinjol berizin OJK. Cara paling aman adalah mengecek langsung di direktori OJK dan AFPI, lalu gunakan kanal Kontak OJK 157/WhatsApp 081-157-157-157 untuk verifikasi atau pengaduan.

Hindari tautan mencurigakan dan nama aplikasi yang tidak ada di direktori resmi.

Dengan langkah sederhana ini, Anda bisa meminimalkan risiko dan tetap mendapat akses pendanaan yang legal.

Catatan sumber utama: Direktori OJK (jumlah & status berizin), direktori AFPI (keanggotaan resmi), dan kanal pengaduan 157 (telepon/WhatsApp).

Ringkasan jumlah 96 juga diperkuat liputan media ekonomi/hukum pada Juni–Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *