Honorer Nakes Unjuk Rasa, Dewan Minta Penghapusan Mohon Dibatalkan Pak, para honorer tenaga kesehatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) berunjuk rasa di Gedung DPRD Garut, kamis 23/6/2022.
Aksi demonstrasi para honorer kesehatan ini diprediksi bakal terus terjadi dan akan bertanya lagi dengan suara dan tujuan sama.
“Hari ini para honorer Nakes unjuk rasa, besok mungkin dari non nakes, dan akan bertanya lagi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin yana, Kamis (23/06/2022) usai menerima audensi honorer tenaga kesehatan yang tergabung dalam FKHN, dikutip tigapuluh dari kompas.com
Nurdin mengatakan, pemerintah daerah mengerti apa yang dirasakan para tenaga honorer, Bupati juga paham mengenai hal ini.
Bahkan saat ada honorer tenaga kesehatan yang menanyakan kejelasan nasib mereka dan meminta diajukan jadi PPPK, bupati mempersilahkan mereka untuk berunjuk rasa.
“Ketika teman-teman non guru bertanya dan meminta tolong agar di akomodir, bupati bilang silahkan Anda demo sehingga kebijakan berubah,” ungkapnya.
Nurdin menambahkan, kurang lebih ada 3.000 tenaga honorer yang tersebar di berbagai kantor dinas dan belum tercover di Kementerian.
Berdasar data, Guru yang terdaftar dalam sistem Dapodik kurang lebih 8.000, tenaga kesehatan yang terdaftar di SISDMK kurang lebih 2.000.
Sementara data tenaga honorer yang tidak terdaftar di aplikasi, jumlahnya kurang lebih 3.000, keluhan dan untaian kata-kata yang mereka sampaikan sama yakni menanyakan nasib mereka kedepan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Garut, Karnoto melihat bahwa pemerintah pusat masih terlalu cepat mengeluarkan PP 49 tahun 2018 yang menghapus honorer tanpa disertai kemampuan dan jaminan, bahwa mereka akan kembali ditempatkan sebagai karyawan baik status sebagai ASN PPPK maupun PNS.
Menurut Karnoto, saat ini 54 persen di puskemas-puskesmas yang ada kurang lebih ada 54 persen dengan jumlah total mencapai 2 ribu lebih.
“Gak kebayang jika mereka berhenti dan tidak ditempatkan, maka fasilitas kesehatan akan lumpuh, ini yang harus diperhatikan dan dicermati pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Karnoto (mantan tenaga kesehatan).
Karnoto menambahkan, jika memang PP 49 tahun 2018 saat ini belum bisa dijalankan secara efektif, maka lebih baik dibatalkan saja, nantinya pemerintah harus mengeluarkan regulasi baru yang memungkinkan dalam kurun waktu tertentu 5 hingga 10 tahun, sehingga penyelesain honorer kedepan tuntas dan berjalan sesuai dengan harapan pemerintah.
“Aksi para honorer Nakes, saya apresiasi, karena tertib dan tidak mengganggu pelayanan di Puskesmas, semoga harapan mereka terwujud, jika tidak sebaiknya pemerintah pusat merevisi, atau bisa saja dicabut PP 49 karena tidak implementatif dan menimbulkan gejolak,” pungkasnya.