Syarat Buat KTP Hilang, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang memuat data pribadi penting.
Kehilangan e-KTP dapat menghambat berbagai urusan administratif.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.
Syarat Buat KTP Hilang, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa
Persyaratan Mengurus e-KTP Hilang
Sebelum memulai proses penggantian, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan e-KTP ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas dan data kependudukan.
Surat Pengantar dari RT/RW
Beberapa daerah mungkin memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempat sebagai bagian dari prosedur administratif.
Prosedur Penggantian e-KTP Hilang
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor Disdukcapil sesuai domisili Anda.
Mengisi Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan penggantian e-KTP yang hilang dengan data diri yang benar sesuai dokumen yang dibawa.
Verifikasi Data dan Pengambilan Foto
Petugas akan memverifikasi data Anda. Jika data sudah sesuai, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari untuk e-KTP yang baru.
Menunggu Proses Pencetakan e-KTP
Setelah semua proses selesai, Anda akan diberi informasi mengenai waktu pengambilan e-KTP baru.
Biaya Pengurusan e-KTP Hilang
Pengurusan penggantian e-KTP yang hilang tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun, perlu diperhatikan bahwa beberapa wilayah mungkin memiliki kebijakan berbeda terkait biaya administrasi.
Pengurusan e-KTP Hilang Secara Online
Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan e-KTP hilang secara online.
Berikut langkah-langkah umum yang dapat diikuti:
Mengakses Situs Resmi Disdukcapil
Kunjungi laman situs Disdukcapil sesuai wilayah tempat tinggal Anda.
Membuat Akun
Daftar akun sesuai instruksi pada situs tersebut.
Mengisi Formulir Online
Isi formulir yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.
Mengunggah Dokumen
Unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan dari kepolisian.
Menunggu Proses
Tunggu proses pengajuan e-KTP baru. Kantor Disdukcapil akan mengirimkan pemberitahuan apabila e-KTP sudah jadi.
Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang tepat, proses penggantian e-KTP yang hilang dapat berjalan dengan lancar.
Selalu pastikan untuk menjaga dokumen-dokumen penting Anda dengan baik untuk menghindari kendala di kemudian hari.