Syarat Ganti KTP yang Rusak, Akibat Hilang, Patah Maupun Buram. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas.
Fungsinya sangat vital dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus perizinan, layanan kesehatan, pembayaran pajak, pendidikan, hingga transaksi perbankan.
Namun, e-KTP rentan mengalami kerusakan akibat penyimpanan yang kurang baik, seperti patah, buram, atau bahkan hilang.
Syarat Ganti KTP yang Rusak, Akibat Hilang, Patah Maupun Buram
Jika e-KTP Anda mengalami kerusakan, jangan khawatir; pemerintah telah menyediakan prosedur penggantian yang mudah dan gratis.
Syarat Penggantian e-KTP Rusak
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengganti e-KTP yang rusak:
- Membawa e-KTP yang rusak
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Jika terdapat perubahan data atau pindah domisili, tambahan dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk perubahan domisili.
- Bukti perubahan data kependudukan jika ada perubahan elemen data, seperti nama atau status.
Prosedur Penggantian e-KTP Rusak Secara Manual
Penggantian e-KTP rusak dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Persiapkan Dokumen
- Siapkan e-KTP yang rusak dan fotokopi KK sebagai persyaratan utama.
- Kunjungi Kantor Dukcapil
- Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili Anda dengan membawa dokumen persyaratan.
- Isi Formulir Permohonan
- Isi formulir permohonan penggantian e-KTP yang disediakan oleh petugas.
Verifikasi Data
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen serta data Anda di sistem.
Proses Penggantian e-KTP
Jika tidak ada perubahan data, proses pencetakan ulang e-KTP dapat dilakukan tanpa perekaman ulang foto, tanda tangan, atau sidik jari.
Pengambilan e-KTP Baru
Setelah selesai dicetak, Anda dapat langsung mengambil e-KTP baru tanpa dikenakan biaya.
Prosedur Penggantian e-KTP Rusak Secara Online
Beberapa daerah telah menyediakan layanan online untuk mempermudah penggantian e-KTP rusak.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta tersedia aplikasi Alpukat Betawi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan Registrasi Aplikasi
- Unduh aplikasi Alpukat Betawi dari Google Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dengan memasukkan NIK, nama, tanggal lahir, email, dan nomor ponsel.
- Ajukan Permohonan
- Masuk ke aplikasi, pilih menu “Pencetakan KTP”.
- Klik ikon “+” untuk mengajukan permohonan baru.
- Pilih jenis permohonan, misalnya “Pergantian-rusak”.
- Unggah Dokumen
- Unggah scan e-KTP yang rusak dan KK.
- Pilih Lokasi dan Jadwal Pengambilan
- Tentukan kelurahan domisili dan jadwal pengambilan e-KTP baru.
- Kirim Permohonan
- Pastikan semua data dan dokumen sudah sesuai, lalu kirim permohonan.
Pantau Status Pengajuan
Status permohonan dapat dilihat di aplikasi hingga proses selesai.
Catatan Penting
Proses penggantian e-KTP rusak tidak dipungut biaya alias gratis.
Anda dapat mengurusnya di Dukcapil mana saja tanpa harus kembali ke daerah asal, karena data e-KTP telah tersimpan dalam sistem database nasional.
Tidak perlu melakukan perekaman ulang sidik jari, tanda tangan, atau foto, kecuali jika ada perubahan data.
Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat mengganti e-KTP yang rusak dengan mudah dan cepat, sehingga tidak menghambat akses ke layanan publik.