SUMENEP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mencetak sejarah baru dalam tata kelola kepegawaiannya. Sebanyak 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun anggaran 2025 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan diambil sumpahnya dalam sebuah acara khidmat di Gor. A. Yani Sumenep, pada Senin, 1 Desember 2025.
Momen Penting Pengabdian dan Harapan Bupati
Acara pelantikan akbar ini dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dan dihadiri lengkap oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta ribuan undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Fauzi menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar rutinitas seremonial. Ia menyebut pelantikan ini sebagai “momen penting dalam perjalanan karier dan pengabdian” para pegawai baru dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.
Bupati Fauzi juga menyampaikan harapannya agar seluruh PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan integritas tinggi dan berkomitmen penuh memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Kehadiran saudara-saudara sekalian diharapkan mampu memperkuat layanan publik hingga wilayah pedesaan dan kepulauan,” ujarnya.
Ia menambahkan, model PPPK Paruh Waktu ini adalah bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang dirancang agar lebih adaptif, efisien, dan responsif.
Mengingat tantangan geografis Sumenep yang meliputi daratan dan kepulauan, diperlukan aparatur yang tangguh dan fleksibel untuk:
- Meningkatkan kualitas layanan.
- Mempercepat penanganan kebutuhan masyarakat.
- Memperkuat birokrasi hingga ke unit kerja terkecil.
- Mendukung program prioritas pembangunan daerah.
Rincian Formasi dan Tindak Lanjut Penataan Non-ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan bahwa penetapan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut langsung dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
“Kami telah melalui proses pendataan, verifikasi, serta penyesuaian yang ketat terhadap kebutuhan organisasi perangkat daerah,” tutur Arif Firmanto.
Secara keseluruhan, 5.224 orang resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu dengan rincian formasi sebagai berikut:
| Formasi Jabatan | Jumlah Penerima SK |
| PPPK Guru | 1.086 orang |
| PPPK Tenaga Teknis | 3.076 orang |
| PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) | 1.062 orang |
| Total Keseluruhan | 5.224 orang |
Arif juga menambahkan bahwa masa kerja para PPPK ini akan dievaluasi secara berkala, mencakup aspek kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi, sebagai dasar penentuan kelanjutan masa kontrak kerja mereka.
Kehadiran dan Realisasi Gaji
Dari total 5.224 penerima SK, sebanyak 4.929 orang hadir langsung dalam upacara pelantikan. Sementara itu, 295 orang lainnya mengikuti prosesi pengambilan sumpah secara daring.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan prioritas tugas, khususnya para tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah kepulauan dan harus tetap menjalankan pelayanan.
Para PPPK ini akan mulai bertugas di berbagai perangkat daerah sesuai dengan kompetensi masing-masing. Terkait hak finansial, pembayaran gaji para PPPK Paruh Waktu ini akan mulai efektif diberikan pada 1 Januari 2026, yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.






