BISNIS  

Waspadai Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Temukan 102 Pinjol Legal dijamin OJK dan Daftar Pinjol Ilegal Terbaru

Mendesak Butuh Dana? Dapatkan Solusinya dengan Dokucash!
Mendesak Butuh Dana? Dapatkan Solusinya dengan Dokucash!

Waspadai Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Temukan 102 Pinjol Legal dijamin OJK dan Daftar Pinjol Ilegal Terbaru. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pinjaman online (Pinjol) jelang Lebaran 2023.

Pasalnya, banyak Pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan dapat merugikan masyarakat.

Bahkan, seringkali mereka menggunakan cara penagihan yang tidak etis dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, SWI menyarankan agar masyarakat memilih Pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Waspadai Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Temukan 102 Pinjol Legal dijamin OJK dan Daftar Pinjol Ilegal Terbaru

Selain lebih aman, Pinjol legal juga memiliki prosedur penagihan yang beretika.

Ketua SWI, Tongam L Tobing, menekankan pentingnya memastikan legalitas atau izin dari perusahaan sebelum mengambil Pinjol.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui website OJK.

Terdapat 102 aplikasi Pinjol legal dan terpercaya yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Ini adalah alternatif terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan dana tambahan dalam menyambut Lebaran.

102 Pinjol Legal dijamin OJK dan Daftar Pinjol Ilegal Terbaru

Dengan menggunakan aplikasi Pinjol legal, masyarakat dapat merasa tenang karena terlindungi oleh aturan yang ketat.

Berikut adalah daftar aplikasi Pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK pada tahun 2023:

  • Amartha
  • Awan Tunai
  • BFI Finance Indonesia
  • Danamas
  • Dana Rupiah
  • Danusku
  • Digibank
  • Dreama
  • Easycash
  • FinAccel
  • Flash Cash
  • Flexi Cash
  • Gadai Syariah
  • GoFinans
  • Hana Financial Indonesia
  • Home Credit Indonesia
  • iGrow
  • Investree
  • Julo
  • KoinWorks
  • Kredivo
  • KTA Kilat
  • Kredit Pintar
  • Kredito
  • KTA Kilat
  • Kudo
  • Kumpulkan
  • Kwikku
  • Laku6
  • LinkAja Pinjaman
  • Mekar
  • Mitra Dana
  • Modal Rakyat
  • Modalku
  • MoneyGram
  • Moneysmart
  • MSME Credit
  • Mufindo
  • OJK Invest
  • Ovo Credit
  • P2P Lending Bersama
  • Pohon Dana
  • PrimaDana
  • Qredit
  • Rupiah Cepat
  • Rupiah Plus
  • SakuRupiah
  • SaktiCash
  • Shopee Pinjaman
  • SimobiPlus
  • Smart Finance
  • Smart Pesona
  • Tabungan Pintar
  • Taralite
  • Tunaiku
  • UangMe
  • Uang
  • UangTeman
  • VCredit
  • Vidio Credit
  • Wahyoo
  • Waskita Karya
  • Weeza
  • Xendit
  • Yapulsa
  • Youtap
  • Adira Finance
  • Akulaku
  • Amanah Saham Nasional Berhad
  • Ammana
  • Artajasa
  • Bank Danamon
  • Bank Jago
  • Bank Mandiri
  • Bank Mega
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Sinarmas
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • BCA Finance
  • BRI Syariah
  • Bukalapak Pinjaman
  • Citibank
  • DANA
  • DBS Bank
  • FIFGROUP
  • Homecare24
  • HSBC
  • Indodana
  • Indosurya
  • Investasi Saham Syariah
  • KaryaKapital
  • Kreditmu
  • Kreditplus
  • KSP Lalu Lintas Jasa
  • KSP Mitra Kencana
  • MNC Bank
  • PT Pegadaian
  • Rintis Sejahtera
  • SBI Syariah
  • TACO PINJAM.

Namun, selain daftar Pinjol legal yang telah terdaftar dan dijamin OJK, masyarakat juga perlu waspada terhadap Pinjol ilegal yang masih berkeliaran di pasaran.

Sebagai langkah pencegahan, SWI secara rutin mengumumkan daftar entitas Pinjol ilegal yang telah dihentikan melalui website OJK.

Masyarakat diminta untuk tidak tergoda oleh tawaran Pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan persyaratan mudah, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan dan keuangan mereka.

Dalam hal ini, kesadaran dan kehati-hatian masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari Pinjol ilegal yang merugikan.

Sebelum memutuskan mengambil Pinjol, pastikan untuk memeriksa legalitas atau izin dari perusahaan tersebut dan memilih Pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan demikian, kita bisa memastikan keamanan dan kenyamanan dalam mengambil Pinjol dan mempersiapkan diri untuk menyambut Lebaran dengan tenang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *