TIPS  

Cara Membuat KTP 2021 Terbaru, Ini Syaratnya

Mentahan KTP Elektronik: Antara Kebutuhan dan Potensi Penyalahgunaan
Mentahan KTP Elektronik: Antara Kebutuhan dan Potensi Penyalahgunaan

Cara Membuat KTP 2021 Terbaru, Ini Syaratnya. Secara umum, membuat Kartu Tanda Penduduk tidak sulit, mudah dan cepat selesai. Baik pembuatan KTP yang dilakukan secara offline maupun online.

Seperti yang telah diterangkan diatas bahwa Cara Membuat KTP Online 2020 maupun Cara Membuat KTP 2021, offline dan online, sebenarnya cukup mudah dilakukan, hanya saja Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu sejumlah persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan (diminta oleh petugas pelayanan pembuat KTP), sehingga mempercepat alur dan proses pembuatan identitas pribadi.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu sakti, dimana menjadi kartu identitas pribadi yang sangat penting. Bagi seluruh masyarakat Indonesia, setiap warga negara Indonesia yang sudah berumur belasan tahun atau sudah berusia 17 tahun keatas bisa dan harus memiliki KTP.

Baca Juga: Cara Antispasi KTP Agar Tidak Berujul Orang Lain

Cara Membuat KTP 2021 Terbaru, Ini Syaratnya

KTP khususnya di Indonesia, sangat diperlukan untuk mengurus beragam keperluan, seperti membuat rekening bank, mendaftar program vaksinasi, mengurus SIM, NPWP dan lain sebagainya. Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat KTP?

Cara Membuat KTP 2021 Terbaru, Ini Syaratnya

Berikut beberapa Syarat Membuat KTP 2021:

Syarat Membuat KTP 2021

Sebelum Anda mengurus ke bagian kelurahan dan ingin mengetahui cara membuat ktp di kecamatan persiapkan hal berikut ini, dilansir dari indonesia.go.id:

  1. Usia Minimal 17 tahun
  2. Meminta dan membawa surat pengantar dari ketua lingkungan sekitar rumah kita dalam hal ini, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  3. Silahkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Meminta Surat keterangan pindah dari kota asal, apabila bukan asli warga setempat
  5. Membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, dan harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dengan alasan pindah. Sama halnya dengan cara membuat ktp pendatang baru.
  6. Silahkan datang langsung ke kantor Kelurahan, Kecamatan atau Kantor Catatan Sipil (Capil) untuk pengajuan pembuatan KTP, akan diambil foto dan melakukan sidik jari.

Baca Juga: Aplikasi Identitas Pribadi Tidak Dilirik Orang Lain, Watermark KTP

Ingat dalam pengurusan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan cepat, namun hal ini biasaya tergantung antrian, atau tidak seperti cara membuat ktp saat corona. Untuk pengambilan e-KTP dapat dilakukan 14 hari kemudian, alangkah baiknya konfirmasi ke pihak kelurahan atau petugas terkait jika dalam kurun tersebut e-KTP belum bisa diambil.

Syarat dan Cara Membuat KTP 2021 di wilayah DKI Jakarta, dikutip dari detik.com

  1. Cara membuat KTP 2021 untuk wilayah DKI Jakarta, dapat dilihat atau diketahui dari situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
  2. Bagi warga baru, ingin membuat KTP, siapkan fotokopi kartu keluarga (KK). Bagi e-KTP yang tidak ditemukan alias hilang, silahkan minta surat keterangan hilang dari pihak kepolisian dan fotokopi KK dan bagi e-KTP yang sudah buram (rusak) dapat menyiapkan KTP asli.
  3. Silahkan kunjungi dan Klik Tambah Permohonan di laman depan submenu Pencetakan KTPel
  4. Lalu Klik Cetak di kolom nama anggota keluarga yang akan diajukan (membuat KTP)
  5. Silahkan Cek ulang kembali dan pastikan data yang dicantumkan sudah benar (sesuai), pilih Keterangan Permohonan, serta kirim permohonan cetak.
  6. Silahkan pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, kemudian klik Kirim Permohonan Jadwal.
  7. Pilih Ya jika tidak ada perubahan lagi
  8. Klik gambar printer untuk menampilkan dan mendownload surat permohonan

Itulah penjelasan singkat kami perihal Cara Membuat KTP 2021 Terbaru, Ini Syaratnya. Semoga bermanfaat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *