Download Surat Keputusan dan Lampiran Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023, Dicabut dan Dibatalkan

Download Surat Keputusan dan Lampiran Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023, Dicabut dan Dibatalkan

Download Surat Keputusan dan Lampiran Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023, Dicabut dan Dibatalkan. Pemerintah dalam hal Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi beserta Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mengeluarkan Salinan Keputusan tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023.

Berdasar surat keputusan tersebut, menimbang, mengingat, dan menetapkan keputusan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023

Download Surat Keputusan dan Lampiran Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023, Dicabut dan Dibatalkan

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Perencanaan Pembelajaran SD/Paket A Modul 1 Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan SD, SMP, SMA/Paket C

Terdapat 5 hal penting berdasar hasil keputusan tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut:

KESATU: Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

KEDUA: Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memilih kategori sebagai berikut:

  1. mandiri belajar;
  2. mandiri berubah; atau
  3. mandiri berbagi.

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Profil Pelajar Pancasila Modul 6 Dimensi Bernalar Kritis

KETIGA: Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

KEEMPAT: Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen

Pendidikan Nomor O34/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 202212023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta, Tanggal 12 Juli 2022 oleh Kepala Badan, Anindito Aditomo

Surat keputusan ini bisa juga Anda unduh disini,

Semoga bermanfaat

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *