TIPS  

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Keluarga Miskin PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Oplus_131072

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Keluarga Miskin PBI (Penerima Bantuan Iuran). BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayar penuh oleh pemerintah (APBN/APBD), berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020.

Saat ini iurannya ditetapkan sebesar Rp42.000/bulan, tetapi dibayar penuh oleh negara sehingga peserta tidak perlu membayar sama sekali.

Siapa yang Berhak?

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Keluarga Miskin PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Untuk mendapatkan status PBI, seseorang harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • WNI dengan NIK aktif yang terdaftar di Dukcapil.
  • Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial); jika belum, bisa mendaftar via Dinas Sosial.
  • Tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai hasil verifikasi BPS–Kemensos.
  • Tidak memiliki jaminan kesehatan lain (swasta atau mandiri).
  • Jenis tambahan: lansia terlantar, penyandang disabilitas, korban bencana juga termasuk kategori penerima di DTKS.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar, siapkan:

  • e‑KTP dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi
  • SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT/RW atau kelurahan (jika belum di DTKS).
  • KIS non-aktif (jika sebelumnya pernah punya)
  • Surat keterangan sakit/opname (opsional).

Langkah-Langkah Daftar (Offline & Online)

A. Offline (Kunjungan Langsung)

  • Cek DTKS: kunjungi kelurahan/desa untuk mengecek status Anda.
  • Datang ke Dinas Sosial (Dinsos): serahkan dokumen untuk diverifikasi via SIKS-NG.
  • Tunggu surat pengantar: jika lolos verifikasi, Dinsos akan mengeluarkan surat pengantar.
  • Daftar ke kantor BPJS Kesehatan: bawa surat dan dokumen; petugas akan mencatat dan mengaktifkan kartu.
  • Menerima kartu: kartu fisik langsung bisa dipakai di faskes.

B. Online (Lewat HP/Desktop)

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” atau “Mobile JKN/Cek Bansos”
  • Daftar akun: isi NIK, nama, KK, email, nomor HP, unggah KTP + swafoto.
  • Ajukan usulan: pilih “Tambahkan Usulan” lalu input data keluarga sesuai KK.
  • Proses verifikasi: pemerintah daerah akan meninjau data; butuh waktu beberapa minggu
  • Cek status di aplikasi: setelah disetujui, data akan terkoneksi ke BPJS dan kartu aktif banksinarmas.com

Cek Status Kepesertaan

Gunakan cara ini untuk memastikan kartu aktif:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Website resmi bpjs-kesehatan.go.id atau dtks.kemensos.go.id

SMS ke 0877‑5500‑4000 (format: Cek NIK Nama)

Telepon call center 165 atau kunjungi kantor BPJS/Dinsos.

Manfaat & Cakupan Layanan

Peserta PBI mendapat kelas III gratis, dengan akses ke:

Faskes tingkat pertama: puskesmas, klinik, dokter keluarga

RS rujukan: rawat inap kelas III, operasi, persalinan normal/caesar, ICU/NICU

Obat–obatan sesuai formularium, alat medis dasar

Pemeriksaan kronis: diabetes, hipertensi, imunisasi, kesehatan ibu-anak.

Hal Penting yang Harus Diingat

PBI hanya berlaku untuk kelas III—untuk naik kelas, peserta harus bayar selisih

Data DTKS harus selalu diperbarui (alamat, ekonomi)

Tidak diperbolehkan memiliki BPJS ganda

Status PBI bisa dicabut jika tidak lagi memenuhi syarat.

Dengan mengikuti panduan ini, keluarga miskin bisa mendaftar BPJS PBI secara mudah dan legal baik offline maupun online dengan dukungan teknologi dan layanan pemerintah hingga Juli 2025. Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *