BISNIS  

Cara Membatalkan Pinjaman yang Sedang Diproses, Dalam Waktu Singkat

Ilustrasi: Pinjaman Online
Ilustrasi: Pinjaman Online

Cara Membatalkan Pinjaman yang Sedang Diproses, Dalam Waktu Singkat. Meningkatnya akses terhadap layanan pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan dana tunai dalam waktu cepat.

Namun, tak jarang setelah mengajukan, calon debitur merasa ragu dan ingin membatalkan pinjaman yang sedang diproses.

Pertanyaannya, apakah mungkin membatalkan pinjaman saat sudah dalam proses verifikasi atau pencairan? Jawabannya: bisa, dengan syarat tertentu.

Cara Membatalkan Pinjaman yang Sedang Diproses, Dalam Waktu Singkat

1. Pahami Status Pinjaman: Belum Dicairkan, Masih Bisa Dibatalkan

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman yang masih dalam proses artinya belum melewati tahap pencairan dana.

Dalam fase ini, pengguna masih memiliki hak untuk membatalkan transaksi.

“Selama dana belum masuk ke rekening debitur, maka proses pembatalan bisa dilakukan,” tulis OJK dalam kanal resminya.

Pinjaman yang sudah ditandatangani secara digital (e-signature) bisa menjadi tantangan, namun bukan tidak mungkin dibatalkan.

Perusahaan fintech wajib memiliki layanan pelanggan yang transparan untuk menindaklanjuti permintaan pembatalan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022.

2. Segera Hubungi Layanan Pelanggan Aplikasi Pinjol

Setiap aplikasi pinjaman memiliki prosedur pembatalan yang berbeda.

Umumnya, pengguna harus menghubungi call center atau layanan pelanggan melalui email, WhatsApp resmi, atau live chat dalam aplikasi.

Berikut beberapa contoh langkah pembatalan berdasarkan aplikasi populer:

AdaKami: Hubungi CS di email resmi [email protected] sebelum dana cair.

Jelaskan alasan pembatalan dan lampirkan bukti screenshot proses belum selesai.

Kredit Pintar: Jika proses baru sampai tahap pengajuan, pengguna bisa membatalkan melalui fitur “Bantuan” dalam aplikasi.

Indodana: Pengguna bisa menghubungi customer service lewat telepon di 1500-860 atau email di [email protected].

3. Gunakan Hak Konsumen Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan hak untuk membatalkan transaksi yang belum disetujui secara final.

Ahli hukum fintech dari Universitas Indonesia, Prof. Sinta Dewi, menyebut bahwa dalam transaksi digital, prinsip persetujuan dua belah pihak tetap berlaku.

“Jika konsumen menarik persetujuan sebelum dana cair, maka perusahaan pinjol wajib menghentikan proses,” jelasnya.

4. Jangan Menghapus Aplikasi Sebelum Permintaan Diterima

Kesalahan umum yang dilakukan pengguna adalah langsung menghapus aplikasi pinjaman setelah mengirim email pembatalan.

Ini justru bisa menyulitkan proses dokumentasi dan menghilangkan bukti komunikasi.

Sebaiknya, tunggu konfirmasi resmi dari pihak aplikasi dan simpan salinan email, chat, dan notifikasi.

5. Apa yang Terjadi Jika Dana Sudah Dicairkan?

Jika dana sudah masuk ke rekening, maka statusnya bukan pembatalan, melainkan pelunasan dini.

Dalam hal ini, debitur tetap harus membayar bunga sesuai ketentuan, meski dana langsung dikembalikan.

“Pinjaman yang sudah cair tidak bisa dibatalkan, namun bisa langsung dikembalikan dengan membayar sesuai perjanjian,” jelas CEO AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Adrian Gunadi, dikutip dari Kompas.com.

6. Waspadai Pinjol Ilegal: Tidak Bisa Dibatalkan

Jika Anda mengajukan ke pinjol ilegal, pembatalan menjadi sulit. Banyak kasus di mana konsumen tetap diteror walaupun sudah menarik pengajuan.

Oleh karena itu, selalu pastikan aplikasi terdaftar dan berizin di OJK.

Anda bisa mengecek legalitas pinjol melalui website resmi OJK: www.ojk.go.id atau melalui WhatsApp OJK di 081157157157.

Membatalkan pinjaman yang sedang dalam proses masih bisa dilakukan, selama dana belum dicairkan dan aplikasi pinjol legal.

Langkah utama yang harus Anda lakukan antara lain:

  • Segera hubungi layanan pelanggan aplikasi.
  • Sampaikan permohonan secara tertulis dan simpan bukti.
  • Jangan menghapus aplikasi sebelum mendapatkan konfirmasi.
  • Jika dana sudah cair, lakukan pelunasan sesuai ketentuan.
  • Hindari pinjaman dari layanan tidak berizin OJK.

Kesadaran masyarakat dalam membaca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman sangat penting.

Jangan sampai tergiur proses cepat, namun menyesal di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *