TIPS  

Cara Mudah Cek NIK KTP, Sudah Terdaftar apa Belum!

Cara Mudah Mengecek KTP Asli atau Palsu: Lindungi Diri Anda dari Penipuan
Cara Mudah Mengecek KTP Asli atau Palsu: Lindungi Diri Anda dari Penipuan

Cara Mudah Cek NIK KTP Sudah Terdaftar apa Belum! Kartu Tanpa Penduduk atau yang lebih mudah dikenal dengan sebutan KTP merupakan identitas diri yang wajib dimiliki setiap orang apabila sudah berusia 17 tahun.

Pada kartu KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan sebagai bukti bahwa nomor pokok atau identitas penting tersebut dinyatakan resmi sebagai warga (WNI) dan terdapat dibagian tampilan KTP.

Namun terkadang terdapat NIK yang tidak tercover atau tidak tercatat di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Nasional.

Berkat KTP, Gadis Cantik Berdarah Majalengka Ini Viral di Media Sosial

Cara Mudah Cek NIK KTP, Sudah Terdaftar apa Belum!

Lalu, bagaimana jika hal ini Anda alami dan bagaimana cara mengetahui nomor NIK KTP terdaftar atau tidak?

Untuk itu, cara mengetahui status NIK KTP valid atau tidak cukup mudah, masyarakat tidak usah berbondong-bondong datang ke kantor Dukcapil.

Cara Mudah Cek NIK KTP, Terdaftar apa Belum!

1. Anda bisa mengecek NIK KTP menggunakan SMS sebagai berikut:

Ketik: Cek#KTP#NIK, lalu silahkan kirim ke nomor 0815-3636-9999 (Discukcapil Kemendagri)

Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp. 1 juta, Kemnaker.go.id, via WA

2. Anda juga bisa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Kirim kenomor 0813-2691-2479.

Apabila cara diatas tidak bisa dilakukan (tidak terdaftar), maka coba lakukan beberapa hal berikut ini:

Lapor ke Kantor Dukcapil

Bawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

Laporkan melalui Call Center

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

Laporkan melalui Media Sosial

Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi di Dukcapil alamat @ccdukcapil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *