KTP Anda Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Gratis – KTP merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan secara pribadi untuk mengetahui keaslian identitas diru sebagai warga negara.
Bahkan untuk mengurus keperluan lain keberadaan KTP sangat di butuhkan, Misalnya, membuat rekening bank atau ketika mengurus kartu debit yang terblokir atau hilang, maka Anda wajib membawa KTP.
Oleh sebab itu, keberadaan KTP sangat dibutuhkan dan harus dijaga sebaik mungkin
Baca Juga: Aplikasi Identitas Pribadi Tidak Dilirik Orang Lain, Watermark KTP
Lalu bagaimana seandainya KTP hilang?
Dibawah ini akan kami jabarkan bagaimana cara mengatasi atau mengurus KTP yang hilang.
KTP Anda Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Gratis
Seseorang yang kehilangan KTP dapat mengurusnya dengan membuat surat kehilangan dari pihak yang berwajib (kepolisian)
Bahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, bagi yang merasa kehilangan KTP, agar dapatnya mengurus dengan membuat surat kehilangan dari kepolisian.
Baca Juga: Penting: Cara Mengubah Data e-KTP
“Minta atau buat surat kehilangan dari Kepolisian, setelah itu datang ke loket pelayanan terdekat di kelurahan,” kata Budi dikutip tigapuluh.com dari kompas.com
Budi menambahkan semua pelayanan terkait pengurusan KTP yang hilang tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Apabila yang bersangkutan sudah menyelesaikan segala persyaratan sesuai prosedur, maka pencetakan KTP, elektronik bisa dicetak secara langsung.
KTP Anda Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Gratis
Hal ini juga berlaku apabila kejadiannya (KTP hilang) terjadi di luar kota.
KTP hilang tetap dapat diurus, tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP saja, melainkan juga di luar kota.
Baca Juga: Cara Antispasi KTP Agar Tidak Berujul Orang Lain
Syarat dan dokumen membuat surat kehilangan.
Apabila warga tengah berada di luar kota dan tidak membawa fotokopi atau dokumen KK asli, maka bisa dengan memperlihatkan file Kartu Keluarga (KK) bisa dikirim melalui ponsel (soft file)
Dengan begitu, tidak perlu repot-repot pulang ke kampung halaman untuk mengurus dokumen KTP.
Pengurusn ini tidak hanya di kantor Dukcapil maupun di kantor kelurahan, pelayanan pengurusan KTP hilang di kepolisian juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Prosedur mengurus KTP Hilang
1. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat
2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
6. Selanjutnya Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Itulah penjelasan singkat kami mengenai cara mengatasi KTP Hilang. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi kita semua.