TIPS  

Berikut, Syarat Mudah Membuat e-KTP

Tips dan Cara agar KTP Tidak Dibobol Orang Asing
Tips dan Cara agar KTP Tidak Dibobol Orang Asing

Berikut, Syarat Mudah Membuat e-KTP. Kartu Tanda Penduduk atau yang lebih umum dikenal dengan istilah KTP, merupakan salah satu identitas wajib, bukti diri bahwa seseorang telah dinyatakan resmi sebagai warga negara Indonesia.

Surat KTP ini diterbitkan oleh pihak instansi pelaksana tertentu yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu KTP ini hukumnya wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), minimal berumur 17 tahun.

Dulu KTP WNI ini berlaku lima tahun, sesuai dengan tanggal terbit atau tanggal dan bulan kelahiran. KTP bagi WNA juga berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap, bahkan khusus warga yang telah berusia 60 tahun keatas sudah mendapat KTP seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi.

Baca Juga: Cara Antispasi KTP Agar Tidak Berujul Orang Lain

Berikut, Syarat Mudah Membuat e-KTP

Seiring berjalannya waktu, sejak tahun 2011, Pemerintah telah menyulap atau merubah KTP non elektronik menjadi KTP elektronik dan berlaku seumur hidup (tanpa diperpanjang lagi).

Perlu kita kita ketahui bersama bahwa sebelum membuat e-KTP, terdapat beberapa hal yang perlu kita pahami dan ketahui bersama terkait syarat dan perlengkapan apa saja yang harus dipersiapkan dalam pembuatan e-KTP.

Tigapuluh.com kali ini, ingin menjelaskan terkait syarat mudah membuat KTP, dikutip dari indonesia.go.id.

Syarat Mudah Membuat e-KTP

Berikut adalah beberapa syarat membuat KTP

  • Sudah berusia 17 tahun
  • Membawa Surat Pengantar dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW)
  • Membawa Soft copi atau Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa Surat Keterangan Pindah dari kota asal, (jika bukan asli warga setempat)
  • Membawa Surat Keterangan Pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah)
  • Datang  kekantor Kelurahan atau Kecamatan/Kantor Catatan Sipil.
  • Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Baca Juga: Aplikasi Identitas Pribadi Tidak Dilirik Orang Lain, Watermark KTP

Cara membuat e-KTP

Cara membuat e-KTP sebenarnya sangat mudah. Apabila Anda datang ingin membuat e-KTP, maka akan diarahkan oleh petugas pelayanan. Namun, sedikit informasi ini bisa saja membantu Anda para sahabat tigapuluh, disaat akan membuat e-KTP.

1. Dokumen

Sebelum Anda membuat KTP, lengkapi semua dokumen sebagai syarat pembuatan dan difoto copy, sebagai lembar salinan (2 – 3 lembar masing-masing dokumen)

2. Datang ke Kantor

Setelah dokumen dilengkapi, langkah berikutnya yakni mendatangi kantor kelurahan setempat atau kantor Kecamatan dan ingat tidak boleh di wakilkan. Nantinya Anda akan di foto dan tertera dibagian tampilan KTP selain nama data pribadi.

3. Sidik jari sekaligus Foto

Selain di foto Anda juga akan dilakukan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, maka Anda akan diberi surat pengantar untuk ditunjukkan pada saat pengambilan e-KTP apabila sudah selesai, dan biasanya Anda juga akan diberi Kartu Identitas KTP sementara, sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan proses pembuatan dan penerbitan KTP.

Proses lama tidaknya pembuatan e-KTP di kantor kelurahan, Kecamatan atau Kantor Catatan Sipil, sebenarnya membutuhkan waktu 30 sampai satu jam saja, namun hal ini biasanya tergantung kondisi pada saat melakukan pembuatan KTP (terkadang antri).

Untuk pengambilan e-KTP, sebenarnya maksimal bisa dilakukan maksimal 14 hari kemudian setelah Anda melakukan administrasi pembuatan KTP. Namun sayangnya fakta di lapangan terkadang masih banyak yang belum menerima e-KTP dikarnakan suatu hal, bahkan terkadang membutuhkan waktu berbulan-bulan.

e-KTP saat ini sangat dibutuhkan semua warga negara Indonesia, hal ini dkarenakan pengunaan KTP bagaikan Kartu Sakti, bisa digunakan diberbagai kebutuhan dan keperluan, seperti pembuatan rekening, pembuatan NPWP dan lain sebagainya.

Itulah sedikit ulasan dari kami mengenai Syarat Mudah Membuat e-KTP. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *