BISNIS  

Penting: Cara Mengubah Data e-KTP

IlustrasiK KTP
IlustrasiK KTP

Penting: Cara Mengubah Data e-KTP. Data e-KTP yang Anda miliki ternyata bisa diubah dikarenakan suatu hal.

Diketahui bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan salah satu identitas resmi penduduk dan sebagai bukti diri bahwa dirinya adalah warga negara yang baik, diterbitkan oleh instansi pelaksana, berlaku di seluruh Nusantara.

Ingat bahwa keabsahan atau kebenaran suata data diri adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantukan terlebih disaat akan mengurus sesuatu hal, utamanya terkait pelayanan publik.

Baca Juga: Cara Antispasi KTP Agar Tidak Berujul Orang Lain

Untuk itu, jika Anda ingin mengubah data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali seumur hidup, terkecuali rusak atau hilang

Cara Mengubah Data e-KTP

Cara mengubah data e-KTP, Anda tinggal membawa berkas yang dibutuhkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kelurahan lalu tunggu selama maksimal 14 hari kerja.

Beberapa data dinamis yang bisa diubah di KTP yakni seperti domisili, status perkawinan, pekerjaan, foto KTP namun hanya dalam kasus tertentu.

Baca Juga: Cara Membuat KTP 2021 Terbaru, Ini Syaratnya

Cara mengubah data KTP

Tigapuluh.com merangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara mengubah data KTP:

1. Siapkan Dokumen

Siapkan dokumen pribadi Anda terkait data yang akan diubah, seperti ganti status perkawinan, maka harus membawa surat nikah atau putusan dari pengadilan. Alamat pindah tempat (alamat domisili) maka harus membawa surat keterangan dari pihak RT atau RW dan semisal menambahkan gelar, maka yang di bawa harus adalah ijazah, mengubah status pekerjaan, maka yang dibawa yakni membawa surat keterangan dari instansi terkait.

2. Datang ke Dinas Dukcapil

Silahkan Anda datang dan tunggu maksimal kurang lebih 14 hari kerja untuk jadwal pengambilan e-KTP yang baru.

Baca Juga: Berikut, Syarat Mudah Membuat e-KTP

3. Jangan lupa membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga untuk proses pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal.

Selain itu jasa layanan untuk mengubah data KTP ini adalah gratis. Silahkan Anda hubungi Halo Dukcapil untuk informasi lebih lanjut di nomor 1500537.

Selain cara diatas Anda juga bisa menghubungi salah satu nomor WhatsApp yang kami tulis dibawah ini:

  1. 081119024156
  2. 081119024157
  3. 081119024158
  4. 081119024159
  5. 081119024160
  6. 081119024161
  7. 081119024162
  8. 081119024163
  9. 081119024164, dan
  10. 081119024165

Baca Juga: Cara Mudah Cek NIK KTP, Sudah Terdaftar apa Belum!

Sesuai tulisan yang kami rangkum dari laman Indonesia.go.id. Untuk e-KTP ini berlaku seumur hidup, tidak lagi seperti ritual lama yakni lima tahun seperti pada aturan sebelumnya.

Hal ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan)

e-KTP di Indonesia berlaku untuk semua warga (WNI) seumur hidup, terdapat pada Pasal 64 ayat 7, dimana menyatakan jika Anda ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera diperbaiki karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali, terkecuali hilang/rusak.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi.

Kependudukan Pasal 64 ayat (8), menyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, maka pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana agar dilakukan perubahan atau penggantian.

Pada ayat 9, disebutkan penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilangnya dokumen tersebut.

Demikan penjelasan kami tentang Cara Mudah Mengubah Data e-KTP, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *